Kamis, 11 Juli 2013

Bulak (Kebun) Singkong Pak Sayuti

Pak Sayuti

Jam baru menunjukkan pukul 05.30 Wib, ketika Pak Sayuti bersama istri tercinta menyusuri jalan pematang bulak (kebun) di desa pengasinan kec.Gunung Sindur, Bogor. Pak Sayuti adalah seorang petani singkong dan memiliki lahan garapan yang terbilang cukup luas yakni total mencapai 2 hektar. Berdasarkan kamus besar,tanah/lahan garapan adalah tanah milik negara yang ditanami atau dikelola oleh penduduk setempat.  
 
 
 
Hasil Panen Singkong
Pada hari kamis (tgl 11 july 2013) pak sayuti menggarap kembali lahannya yang pada hari senin lalu telah dipanen seluas 3000 m2. Ketika ditanya mengenai pendapatan yang diperoleh, Pak Sayuti sembari tersenyum mengatakan "cukup lumayan", yakni sebesar Rp.8.500.000. Namun pendapatan itu harus segera disisihkan kembali untuk membiayai kembali bulak singkong yang saat ini sedang digarap. 
Untuk keperluan menggarap lahan uang Rp.2.100.000 telah dikeluarkan selain untuk membayar buruh tani Rp.1.500.000 melalui sistem borongan, 
 
Gemuk (pupuk kandang)
Pak Sayuti juga harus membeli gemuk (pupuk kandang) sebanyak 100 karung dengan uang Rp.500.000. Ditambah biaya tambahan pengoretan  pada umur singkong 3 dan 6 bulan, jadi pendapatatan bersih yang diterima Pak sayuti selama 7 bulan berkisar Rp. 4.000.000.
 
Lahan Garapan milik Pak Sayuti
Pak Sayuti bukanlah satu-satunya petani singkong yang memanfaatkan lahan garapan di desa pengasinan, ada banyak petani singkong lain yang menggunakan lahan garapan tersebut. Bahkan Pak Sayuti mengatakan, ada seorang rekannya yang biasa disebut Pak Boing memiliki luas lahan garapan mencapai 20 hektar. Selain itu ada juga Bu Neni yang juga memanen bulak singkongnya pada hari kamis. Bu Neni memperoleh pendapatan hasil panennya melalui sistem borongan lahan 2500m2 sebesar Rp.7.500.000. Sistem borongan adalah menjual hasil panen kepada pembeli berdasarkan proyeksi kilogram singkong di lahan tanpa memperhitungkan harga perkilogram di pasaran, artinya kesepakatan harga berdasarkan transaksi antara pemilik lahan dengan pembeli. Dalam sistem borongan tidak memiliki standarisasi harga tetap dan umumnya berdasarkan kesepakatan diantara kedua belah pihak. 
 
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar